Jumat, 07 Agustus 2015

STRUKTUR ORGANISASI EAGLE GUARD SECURITY


LEGALITAS

                KANTOR OPS    : Jln. Raya Jatinangor Km 24,2 Tanjungsari – Sumedang Jawa Barat 
Phone                   : (022) 780-1763
Marketing             : (022)  9358-5819
Fax                       : (022) 780-3272
Website                 : : www.eagleguardsecurity.blogspot.com
E-mail                   : : s_eagleguard@yahoo.com

AKTA PENDIRI PERUSAHAAN
Dikeluarkan oleh 
: Jeanny .S.Yusman,SH
Nomor                  : 02
Tanggal                 : 08 Desember 2007
NPWP                   : 02.789.039.1-429.000

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dikeluarkan oleh  : SK.MENKEH & HAM No.C-394.HT.03.01-Th.2007
Nomor                  : AHU/20489.AHA.03.01.2007
Tanggal                 : 03 – 01 - 2007

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Dikeluarkan oleh  : Pelayanan Pajak Wilayah DJP Jawa Barat
Kantor pelayanan pajak pratama bandung cicadas
Nomor                  : 02.789.039.1-429.000
Tanggal                 : 08-12-2007

NOMOR TANGGAL DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Dikeluarkan oleh  : Dinas Perijinan Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak
Nomor                  : PEM-00425/WPJ.09.KP.0812/2007
Tanggal                 : 08-12-2007

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
Nomor                  : 51100 Perdagangan besar berdasarkan balas jasa ( fee ) kontrak.

LATAR BELAKANG


Eagle guard security  merupakan wadah biro jasa yang menciptakan sumberdaya manusia yang dinamis, cekatan dan berloyalitas tinggi dalam bidang pengamanan.

Eagle guard security alam  usahanya mengelola, merekrut, dan menyalurkan tenaga-tenaga terdidik dan terlatih, berwawasan luas dan loyalitas semangat yang bisa dihandalkan, cekatan, berpengalaman dalam bidang pengamanan.

Tentunya institusi baik negeri, swasta maupun perseorangan  tidak mau  rugi dan dirugikan oleh pihak yang  tidak bertanggung jawab, antara lain harta, benda maupun nyawa, terutama tentang ketertiban, kenyamanan, keamanan dan area local institusi.

Maka dari itu Eagle guard security sebagai biro jasa satuan pengamanan mengajukan kerjasama dibidang jasa pengamanan di perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin, sebagai satuan pengamanan perusahaan dalam menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan lokal area institusi.

MAKSUD DAN TUJUAN



·         Eagle guard security bermaksud untuk menyampaikan  tawaran kerjasama antara biro  usaha kami dengan  institusi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin di bidang jasa pengamanan.
·         Tujuan proposal ini adalah menawarkan kerjasama dibidang pengamanan dalam lingkup areal institusi diperusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin guna membantu penanganan keamanan.

SASARAN



·         Lokasi sasaran penempatan personil antara lain diperkantoran, pabrik, perumahan, institusi negeri/ swasta maupun  perseorangan.
·         Material.
·         Karyawan.

·         Tamu maupun kendaraan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


I.                   
Tugas dan tanggungjawab yang harus diemban oleh anggota Eagle guard security pada suatu institusi/instansi adalah sebagai berikut :
·         Tugas Intern:
1.      Melakukan pengamanan terhadap harta, benda dan jiwa didalam kawasan kerja.
2.      Melakukan management pengamanan, operasionalisasi dan pengendalian pengamanan serta analisa dan evaluasi pelaksanaan kerja.
3.      Pelaksanaan management pengamanan selalu dikoordinasikan dengan pihak intitusi.
·         Tugas Extern
1.      Melakukan pendekatan dan pembinaan dimasyarakat sekitar kawasan kerja dibidang pengamanan.
2.      Menjalin hubungan yang harmonis antara institusi pengamanan Negara ( POLISI, TNI dan LINMAS ).
3.      Tanggungjawab yang wajib diemban oleh tenaga kerja security/satpam diatur dalam KDRT.

4.      Eagle guard security dan dikoordinasikan dengan pihak institusi/perorangan (client).

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS – TUGAS SECURITY


 
1.      DASAR

·         UU no 2 thn 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI thn 2002  no.2  tambahan lembaran no 4168).
·         Kepres no 70 thn 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara RI.
·         KEPPRES no 63 thn 2004 tentang pengamanan objek vital Nasional.
·         Peraturan pemerintah no 102 thn 2010 tentang atau dari standarisasi Nasional.
·         Peraturan Pemerintah UU no 13 thn 2012 tentang UMK dan kinerja.
·         Peraturan kepala Kepolisian Negara RI no 24 thn 2007 tentang system management pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
·         UU no 13 thn 2003 pasal 59 dan 66 UU pasal 1 angka 27 tentang kesatuan pengamanan.

2.      PENGERTIAN
Satuan Pengaman (satpam) adalah kelompok yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamana fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan atau kawasan kerja.

3.      Fungsi, tugas pokok dan peranan Eagle guard security, yaitu :

·      Melindungi dan mengamankan lingkungan atau kawasan kerja dari segala gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum.
·      Tugas pokok  Eagle guard security Kinerja lapangan dan peraturan tata tertib.

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja

·         Peranan :
-          Membantu pimpinan institusi/perusahaan di bidang keamanan lingkungan kerja terbatas.
-          Pembantu    Polri/ TNI/ Linmas    dalam    pembinaan   pengamanan   di   lingkungan   kerja   maupun lingkungan masyarakat.