EAGLE GUARD SECURITY
LOYAL, HANDAL DAN BERTANGGUNG JAWAB
Jumat, 07 Agustus 2015
LEGALITAS
KANTOR OPS : Jln. Raya Jatinangor Km 24,2
Tanjungsari – Sumedang Jawa Barat
Phone : (022) 780-1763
Marketing : (022) 9358-5819
Fax : (022) 780-3272
Website : : www.eagleguardsecurity.blogspot.com
AKTA PENDIRI PERUSAHAAN
Dikeluarkan oleh : Jeanny .S.Yusman,SH
Nomor : 02
Tanggal : 08 Desember 2007
Dikeluarkan oleh : Jeanny .S.Yusman,SH
Nomor : 02
Tanggal : 08 Desember 2007
NPWP : 02.789.039.1-429.000
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dikeluarkan oleh : SK.MENKEH &
HAM No.C-394.HT.03.01-Th.2007
Nomor : AHU/20489.AHA.03.01.2007
Tanggal : 03 – 01 - 2007
Nomor : AHU/20489.AHA.03.01.2007
Tanggal : 03 – 01 - 2007
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Dikeluarkan oleh : Pelayanan Pajak Wilayah
DJP Jawa Barat
Kantor pelayanan pajak pratama bandung cicadas
Nomor : 02.789.039.1-429.000
Tanggal : 08-12-2007
Tanggal : 08-12-2007
NOMOR TANGGAL DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Dikeluarkan oleh : Dinas Perijinan
Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak
Nomor : PEM-00425/WPJ.09.KP.0812/2007
Tanggal : 08-12-2007
Tanggal : 08-12-2007
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
Nomor :
51100 Perdagangan besar berdasarkan balas jasa ( fee ) kontrak.
LATAR BELAKANG
Eagle guard security merupakan wadah biro jasa yang menciptakan
sumberdaya manusia yang dinamis, cekatan dan berloyalitas tinggi dalam bidang
pengamanan.
Eagle guard security alam usahanya mengelola, merekrut, dan menyalurkan
tenaga-tenaga terdidik dan terlatih, berwawasan luas dan loyalitas semangat
yang bisa dihandalkan, cekatan, berpengalaman dalam bidang pengamanan.
Tentunya
institusi baik negeri, swasta maupun perseorangan tidak mau
rugi dan dirugikan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab, antara lain harta, benda maupun nyawa, terutama
tentang ketertiban, kenyamanan, keamanan dan area local institusi.
Maka dari
itu Eagle guard
security sebagai biro jasa satuan pengamanan mengajukan kerjasama
dibidang jasa pengamanan di perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin, sebagai satuan
pengamanan perusahaan dalam menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan lokal area
institusi.
MAKSUD DAN TUJUAN
·
Eagle
guard security bermaksud untuk menyampaikan tawaran kerjasama antara biro usaha kami dengan institusi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin
di bidang jasa pengamanan.
·
Tujuan proposal ini adalah
menawarkan kerjasama dibidang pengamanan dalam lingkup areal institusi
diperusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin guna membantu penanganan keamanan.
SASARAN
·
Lokasi sasaran penempatan personil
antara lain diperkantoran, pabrik, perumahan, institusi negeri/ swasta
maupun perseorangan.
·
Material.
·
Karyawan.
·
Tamu maupun kendaraan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
I.
Tugas
dan tanggungjawab yang harus diemban oleh anggota Eagle guard security pada suatu
institusi/instansi adalah sebagai berikut :
·
Tugas Intern:
1.
Melakukan pengamanan terhadap harta,
benda dan jiwa didalam kawasan kerja.
2.
Melakukan management pengamanan,
operasionalisasi dan pengendalian pengamanan serta analisa dan evaluasi
pelaksanaan kerja.
3.
Pelaksanaan management pengamanan
selalu dikoordinasikan dengan pihak intitusi.
·
Tugas Extern
1.
Melakukan pendekatan dan pembinaan
dimasyarakat sekitar kawasan kerja dibidang pengamanan.
2.
Menjalin hubungan yang harmonis
antara institusi pengamanan Negara ( POLISI, TNI dan LINMAS ).
3.
Tanggungjawab yang wajib diemban
oleh tenaga kerja security/satpam diatur dalam KDRT.
4.
Eagle
guard security dan dikoordinasikan dengan pihak
institusi/perorangan (client).
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS – TUGAS SECURITY
1. DASAR
·
UU no 2 thn 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI thn 2002 no.2
tambahan lembaran no 4168).
·
Kepres no 70 thn 2002 tentang
Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara RI.
·
KEPPRES no 63 thn 2004 tentang
pengamanan objek vital Nasional.
·
Peraturan pemerintah no 102 thn 2010
tentang atau dari standarisasi Nasional.
·
Peraturan Pemerintah UU no 13 thn 2012
tentang UMK dan kinerja.
·
Peraturan kepala Kepolisian Negara
RI no 24 thn 2007 tentang system management pengamanan organisasi, perusahaan
dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
·
UU no 13 thn 2003 pasal 59 dan 66 UU
pasal 1 angka 27 tentang kesatuan pengamanan.
2. PENGERTIAN
Satuan Pengaman (satpam) adalah
kelompok yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan
pengamana fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan
atau kawasan kerja.
3. Fungsi, tugas pokok dan peranan Eagle guard security,
yaitu :
· Melindungi
dan mengamankan lingkungan atau kawasan kerja dari segala gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum.
·
Tugas pokok Eagle
guard security Kinerja lapangan dan peraturan tata
tertib.
Menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban dilingkungan kerja
·
Peranan :
-
Membantu pimpinan
institusi/perusahaan di bidang keamanan lingkungan kerja terbatas.
-
Pembantu Polri/ TNI/ Linmas dalam
pembinaan pengamanan di
lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)