Jumat, 07 Agustus 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS – TUGAS SECURITY


 
1.      DASAR

·         UU no 2 thn 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI thn 2002  no.2  tambahan lembaran no 4168).
·         Kepres no 70 thn 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara RI.
·         KEPPRES no 63 thn 2004 tentang pengamanan objek vital Nasional.
·         Peraturan pemerintah no 102 thn 2010 tentang atau dari standarisasi Nasional.
·         Peraturan Pemerintah UU no 13 thn 2012 tentang UMK dan kinerja.
·         Peraturan kepala Kepolisian Negara RI no 24 thn 2007 tentang system management pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
·         UU no 13 thn 2003 pasal 59 dan 66 UU pasal 1 angka 27 tentang kesatuan pengamanan.

2.      PENGERTIAN
Satuan Pengaman (satpam) adalah kelompok yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamana fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan atau kawasan kerja.

3.      Fungsi, tugas pokok dan peranan Eagle guard security, yaitu :

·      Melindungi dan mengamankan lingkungan atau kawasan kerja dari segala gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum.
·      Tugas pokok  Eagle guard security Kinerja lapangan dan peraturan tata tertib.

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja

·         Peranan :
-          Membantu pimpinan institusi/perusahaan di bidang keamanan lingkungan kerja terbatas.
-          Pembantu    Polri/ TNI/ Linmas    dalam    pembinaan   pengamanan   di   lingkungan   kerja   maupun lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar