1. DASAR
·
UU no 2 thn 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara RI thn 2002 no.2
tambahan lembaran no 4168).
·
Kepres no 70 thn 2002 tentang
Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara RI.
·
KEPPRES no 63 thn 2004 tentang
pengamanan objek vital Nasional.
·
Peraturan pemerintah no 102 thn 2010
tentang atau dari standarisasi Nasional.
·
Peraturan Pemerintah UU no 13 thn 2012
tentang UMK dan kinerja.
·
Peraturan kepala Kepolisian Negara
RI no 24 thn 2007 tentang system management pengamanan organisasi, perusahaan
dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
·
UU no 13 thn 2003 pasal 59 dan 66 UU
pasal 1 angka 27 tentang kesatuan pengamanan.
2. PENGERTIAN
Satuan Pengaman (satpam) adalah
kelompok yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan
pengamana fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan
atau kawasan kerja.
3. Fungsi, tugas pokok dan peranan Eagle guard security,
yaitu :
· Melindungi
dan mengamankan lingkungan atau kawasan kerja dari segala gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum.
·
Tugas pokok Eagle
guard security Kinerja lapangan dan peraturan tata
tertib.
Menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban dilingkungan kerja
·
Peranan :
-
Membantu pimpinan
institusi/perusahaan di bidang keamanan lingkungan kerja terbatas.
-
Pembantu Polri/ TNI/ Linmas dalam
pembinaan pengamanan di
lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar